You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Darma
Desa Darma

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Desa Darma Gelar Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Dalam Tiga Malam

WIWI SETIO UTAMI 20 Juli 2026 Dibaca 22 Kali
Desa Darma Gelar Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Dalam Tiga Malam

Darma, Kertanegara — Pemerintah Desa Darma menggelar sosialisasi penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode baru. Kegiatan berlangsung maraton selama tiga malam berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu, 17–19 Juli 2026, dengan menyasar wilayah dusun yang berbeda setiap malamnya. Kegiatan sosialisasi ini menjadi tahapan krusial dalam proses pergantian keanggotaan BPD, serta menyampaikan sosialisasi kepada warga agar memahami bahwa pembentukan lembaga legislatif desa saat ini wajib mengikuti tahapan formal yang berjenjang. 

Jadwal dan Lokasi Sosialisasi

Sosialisasi digelar dalam waktu dan lokasi yang berbeda:

  • Jumat, 17 Juli 2026 —  RT 01/02, RW 01, Kadus 1
  • Sabtu, 18 Juli 2026 — RT 03/04/05, RW 01, Kadus 1
  • Minggu, 19 Juli 2026 — RT 03, RW 02, Kadus 2

Partisipasi warga, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga kemasyarakatan dari setiap lokasi hadir untuk memeperoleh penjelasan langsung dari panitia mengenai tahapan dan syarat pencalonan anggota BPD.  

Mekanisme Baru, Tak Lagi Sesederhana Dulu

Panitia menjelaskan bahwa pengisian keanggotaan BPD kini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Berbeda dari praktik lama yang cukup mengumpulkan warga secara spontan di balai desa, aturan saat ini mewajibkan melalui beberapa tahapan, mulai dari musyawarah dusun (Musdus) hingga musyawarah desa (Musdes) yang ditempuh secara berjenjang dan terdokumentasi.

Kusminto, selaku Kepala Desa Darma turut membedah perbedaan mendasar antara fungsi eksekutif dan lembaga pemerintahan desa secara utuh. "Pemerintah desa itu Kepala Desa dan perangkat. Tapi kalau Pemerintahan Desa, itu gabungan Kepala Desa, perangkat, dan BPD," terangnya. Kemudian juga ditegaskan bahwa produk hukum penetapan di tingkat desa baru dianggap sah apabila ditandatangani bersama oleh Kepala Desa dan BPD, sehingga kehadiran BPD sebagai mitra sejajar pemerintah desa menjadi sangat menentukan.

Lima Kursi, Kuota Perempuan, dan Batas Masa Jabatan

Berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk Desa Darma adalah sekitar 1.745 jiwa, maka keanggotaan BPD yang tersedia hanya lima kursi. Adanya  kewajiban perempuan yang mengisi posisi keanggotaan BPD, turut mewarnai proses pemilihan dan menjadi perhatian penting selama masa sosialisasi, sehingga diharpakan setidaknya ada satu perwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD periode mendatang.

Masa jabtan anggota BPS adalah delapan tahu dengan masa maksimal dua periode. Sehingga ketika anggota BPD telah menjabat selama dua periode, maka yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan mencalonkan diri kembali. Aturan ini dirancang untuk meregenerasi atau peremajaan di tingkat desa dan membukan peluang yang lebih luas pada warga setempat.

Mendekati Akhir Periode

Rangkaian sosialisasi ini diselaraskan dengan tenggat waktu, mengingat masa bakti BPD periode saat ini akan berakhir pada 30 November 2026. Sehingga ditargetkan agar proses penjaringan, penyaringan, hingga pelantikan anggota BPD baru rampung sebelum tanggal tersebut, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan legislatif desa.

Sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi, panitia mengajak warga untuk turut serta mendaftarkan diri atau merekomendasikan orang-orang yang dipercaya di lingkungannya. Kegiatan penjaringan ini bukan sekedar mencari jabatan semata, tetapi sebagai arena untuk mencari tokoh yang siap mewakili aspirasi warga melalui jalur musyawarah bersama. Sehingga harapannya kebijakan yang disahkan oleh pemerintah desa sesuai dan berdasarkan kepentingan warga.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

APBDes 2022 Pendapatan

APBDes 2022 Pembelanjaan